ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memberikan ruang kepada publik untuk menempuh upaya hukum terhadap oknum pelaku pelanggaran dugaan kasus dugaan pencabulan tahun 2017 silam yang menyeret Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari Aslan.
“Bahwa di Negara demokrasi ini tidak ada yang kebal hukum, pelaku kejahatan harus diproses. Adalah hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya,” ujar Asrun saat ditemui awak media di kantor Dikbud Sultra, Jumat (16/10/2020).
Kata dia, publik berhak membuka fakta bila menemukan kejanggalan serta pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagai pimpinan di jajaran institusi Dikbud Sultra, dirinya tidak menutup mata atau berniat membela bawahan yang melakukan kesalahan atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, supaya pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menyikapi informasi yang berkembang, terkait bawahan yang melakukan pelanggaran itu, maka Dikbud Sultra mempersilahkan publik mengambil jalur hukum formilnya. Dan institusi Dikbud Sultra akan mengikuti perkembangan hukum tersebut, dan tidak gegabah serta memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang disinyalir melakukan pelanggaran asusila.
Ia menambahkan, publik atau pun korban yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melaporkan sebuah perkara ke institusi terkait. Bila terbukti, sambungnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Selain itu, ia juga meminta pihak yang merasa dirugikan dan melakukan aksi unjuk rasa agar menyertakan bukti fakta dalam aksinya.
“Apakah ada aduan korban kepada mereka untuk memadatkan bahwa pihak yang dirugikan itu minta bantuan, untuk pressure kasus ini dengan cara melakukan pengerahan aksi massa. Nah media harus menelusuri dasar ini, jangan hanya memberitakan yang terjadi di atas bara api, tapi yang menjadi penyebab api itu ada alias yang membakarnya harus ditelusuri kebenarannya,” katanya.
Apalagi, perkara tersebut menyangkut harga diri seseorang yang merasa menjadi korban, menurutnya perkara kejahatan berkaitan dengan pelanggaran norma sosial bukan untuk diumbar. Tapi untuk ditindaklanjuti pada jalur hukum formil. Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 9 Kendari yang baru Aslan ditolak keras oleh sejumlah siswa dan ikatan alumni. Pasalnya, Aslan memiliki rekam jejak kasus pencabulan anak ketika menjabat sebagai Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) 2017 lalu. Protes tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa di sekolah tersebut, Selasa (13/10/2020).
Unjuk rasa itu bertepatan dengan momen pisah sambut dari Kepsek SMAN 9 Kendari yang lama Abdul Rahman kepada Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari yang baru di Aula Sekolah.
Untuk diketahui, kasus tak senonoh Aslan terhadap seorang siswi SMA di Sultra UM dilakukan saat masih menjabat Kepala SKO Kendari pada 6 November 2017. Aslan terekam CCTV mencium jidat atlet tenis meja tersebut. Meski sempat membuat malu keluarga dan menghebohkan dunia pendidikan tersebut namun perkara tak sampai di kepolisian. Pihak keluarga korban menyelesaikan perkara ke jalur adat setempat. Aslan membayar denda berdasarkan keputusan adat sehingga masalah itu tidak lagi di persoalkan oleh keluarga. Tetapi peristiwa ini terlanjur sampai di mata dan telinga publik. (a)