Seleksi Dirut PDAM Baubau Dianggap Tabrak Aturan

ilustrasi PDAM
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Lelang jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai tabrak aturan. Panitia seleksi (pansel) diminta agar mengulang kembali proses seleksi.

Hal itu dikemukakan oleh peserta seleksi yang tidak lolos, yakni Budi Amin. Dia menilai pansel telah keliru karena meloloskan suami ponakan Wali Kota Baubau, AS Tamrin. Salah satu yang lolos tiga besar itu yakni Jemi Herison yang menikah dengan anak dari adik kandung Wali Kota Baubau.

“Jemi Herison ini keponakan langsung dari Wali Kota. Kenapa saya katakan seperti itu, karena istrinya sendiri itu merupakan anak dari adik kandung Wali Kota Baubau. Dan itu penafsiran PP (Peraturan Pemerintah) 54 itu jelas, turunan sampai derajat ketiga, alias anak mantu tidak dibolehkan,” urai Budi Amin lewat panggilan telepon, Senin (19/10/2020).

Budi menganggap pansel jelas menabrak aturan, sebagaimana dalam PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 30 yang menyebutkan “setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,”.

Aturan ini menjadi dasar mengapa Budi menuding telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses lelang jabatan Dirut PDAM. Dia bahkan menyebut pansel telah diintervensi oleh seseorang yang punya kepentingan meloloskan Jemi Herison.

“Saya tidak menuduh Wali Kota Baubau, tetapi saya mencurigai pansel ini sudah tidak objektif mengerjakan tahapan seleksi ini. Karena mereka tidak objektif, maka saya meminta kepada pansel ini untuk mencabut pengumumannya itu, tentang penetapan tiga besar dan seterusnya,” tegasnya.

Budi Amin telah melayangkan surat protes kepada pansel. Katanya, dia akan menunggu hingga seminggu. Jika tidak diindahkan, dia bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan itu saja, dia bakal melaporkan tindakan pansel ke Ombusman dan Komisi Informasi karena tidak adanya transparansi dalam lelang jabatan tersebut.

Soal anggapan tabrak aturan ini diperkuat juga oleh keterangan salah satu penguji lelang jabatan Dirut PDAM Kota Baubau dari Kementerian PUPR, Budi Sucahyo. Dia mengatakan, PDAM Kota Baubau yang merupakan Perusaan Umum Daerah (Perumda), bila meloloskan suami dari keponakan Wali Kota sebagai peserta lelang jabatan merupakan kesalahan. Lain halnya bila PDAM merupakan Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), maka keputusan pansel sudah benar.

Dia menjelaskan dalam suatu perumda, wali kota selaku pemilik modal termasuk pengurus di dalam perusahaan. Sementara, jika perseroda maka wali kota tidak masuk dalam jajaran direksi. Jabaran pengurus dan bukan pengurus perumda serta perseroda ini tertera dalam pasal 28 PP 54 tahun 2017.

“Jadi yang dimaksud dalam PP 54 itu, pengurus itu adalah termaksud wali kota kalau dia perumda. Tapi kalau itu perseroda itu wali kota tidak termaksud,” ujarnya melalui telepon.

“Memang dalam PP 54 tahun 2017 itu disebutkan tidak boleh ada pengurus memiliki ikatan kekebarabatan sampai tiga derajat ke samping, ke bawah dan ke atas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, seleksi lelang jabatan Dirut PDAM kini sudah masuk babak akhir. Tiga besar telah diwawancara Wali Kota Baubau. Hasilnya bakal diumumkan di akhir November 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansel, La Ode Sarafa, mengatakan tidak ada cacat hukum dalam prosedur menentukan peserta lalang dari awal hingga lolos tiga besar. Kata dia, Jemi Henderson tidak termasuk objek yang dimaknai dalam pasal 30 PP 54 tersebut.

“Tidak ada orang yang berkaitan keluarga sampai urutan ke tiga dengan pak wali seperti dalam pasal 30 itu. Kecuali kemanakan masuk, tapi kalau suami dari kemanakan itu merupakan orang luar,” ujarnya ditelepon.

Dia menimpali, pasal 30 PP 54 tahun 2017 itu bukan merupakan syarat untuk menentukan peserta lelang jabatan Dirut PDAM. “Di dalam lingkungan BUMD tidak boleh ada hubungan keluarga. Tapi bukan syarat seorang calon direktur, tidak dimasukan, yang ada itu hanya kemampuan manajerial,” katanya. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini