Tak Jalankan Rekomendasi KASN, Gubernur dan Lima Bupati di Sultra Kena Sanksi Mendagri

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga
Kastorius Sinaga

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama lima Bupati di Sultra masuk dalam daftar sanksi teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi tersebut berupa pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Lima Bupati tersebut yakni Bupati Wakatobi, Konawe, Konawe Utara, Muna dan Muna Barat. Dilansir dari JPNN.COM, sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima, Minggu (1/112020).

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, pemberian surat teguran itu di keluarkan Mendagri pertanggal 27 Oktober 2020. Dalam surat itu terdapat 67 kepala daerah yang mendapat teguran, termasuk 6 kepala daerah di Sultra.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. Hal itu diungkapkan Nur Endang Abbas saat dihubungi awak media, Selasa (3/11/2020).

“Saya belum mengetahu soal informasi itu,” kata Endang.

Untuk diketahui, hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah. Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini