ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi tenggara (Sultra) mulai memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkab Konawe Selatan (Konsel), dr. Maharayu atas dugaan pelanggaran mal administrasi terhadap keputusanya yang telah menonaktifkan Ilham Hilal dari jabatanya sebagai kepala puskesmas (Kapus) Kecamatan Tinanggea.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo saat dihubungi mengatakan, tim pemeriksa telah melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan terkait. Sebelum pihaknya pada tanggal 5 November mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan.
“Iyaa kemarin klarifikasinya di Dinas Kesehatan (Terlapor) dan BKPSDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai pihak terkait,” kata Mastri saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (11/11/2020).
Mastri mengatakan, pihaknya tengah mendalami hasil pemeriksaan dugaan perkara penyimpangan prosedur ini untuk menentukan apakah sudah cukup informasi dari pihak terlapor dan pihak terkait.
“Jika masih butuh keterangan tambahan akan kita minta lagi dari para pihak yang lain yang terkait dengan substansi laporan,” terangnya.
Dijelaskanya, jika tindakan Kadis Kesehatan memenuhi unsur mal administrasi, ombudsman Sultra akan memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor yang akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Terkait hasil pemeriksaan sejauh ini pihak Ombusdman belum bisa membuka ke publik.
Sebelumnya, kepala dinas kesehatan Pemkab Konsel dr. Maharayu menerbitkan surat penonaktifan Ilham Hilal dari jabatanya sebagai kepala puskesmas di kecamatan tinanggea. Surat itu ditandatangani Maharayu pada tanggal 13 oktober 2020 dan menununjuk Muhamad Jahid sebagai pelaksana harian (Plh) kepala puskesmas di wilayah itu.
Belakangan keputusan itu menuai polemik, Ilham melaporkan Maharayu ke Ombusdman karena merasa penggantian dirinya tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Ilham, Samsuddin. SH.,Cil mengatakan, keputusan kadis kesehatan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat.
“Pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau walikota, apapun alasanya kadis tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus,” Ujar Samsuddin.
Sementara itu, Maharayu saat diwawancarai beberapa waktu lalu, mengaku keputusanya mengeluarkan surat keputusan penggantian Ilham sebagai Kapus karena sebelumnya telah melakukan rapat bersama jajaran Puskesmas setempat, hasil rapat tersebut diputuskan untuk melakukan penggantian segera.
“Makanya demi kelangsungan pelayanan saya mengambil tindakan untuk menunjuk pejabat pelaksana,” tutur Maharayu pada sejumlah awak media. (a)
Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki