ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak Badan Pencarian dan Pertolongan dari Basarnas Kendari, bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra Harmawati, mengatakan upaya P4GN bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihaknya, namun dibutuhkan peran dan kerja sama dari semua pihak termasuk Besarnas Kendari.
“Instansi baik vertikal dan instansi pemerintah daerah lingkup Provinsi Sultra diwajibkan melakukan upaya pencegahan narkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” ucap Harmawati, Rabu (11/10/2020).
Ia menjelaskan, setiap instansi wajib mengimplementasikan empat poin ginerik sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yaitu sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine, pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan antinarkotika.
“Kami harapkan Inpres ini dapat diimplementasikan karena hasil kegiatannya akan dilaporkan ke BNN dalam aplikasi yang telah ditentukan. Selanjutnya ditembuskan ke Kantor Staf Kepresidenan RI,” ujarnya.
Kepala Basarnas Kendari, Aris Sofingi mengatakan siap mendukung BNN bersinergi dalam melakukan upaya P4GN sesuai Inpres Nomor 2 Tuhan 2020 khususnya lingkungan kerja Basarnas Kendari.
“Kami mendukung program P4GN yang telah diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan menyampaikan pentingnya peran keluarga dalam mengedukaso dan memproteksi keluarga agar tidak menyalahgunakan narkoba,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi 25 orang jajaran Basarnas Kendari dengan hasil semua negatif.
Sosialisasi informasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan deteksi dini bagi pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Kendari dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran COVID-19. (b)