DPRD Sepakat Kerja Sama Pemkot dengan Pengelola Pasar Basah Harus Diputus

DPRD Sepakat Kerja Sama Pemkot dengan Pengelola Pasar Basah Harus Diputus
DPRD KOTA KENDARI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Kota Kendari dengan pemerintah kota Kendari mengenai masalah pengelolaan Pasar Basah Mandonga, Jumat (20/11/2020). DPRD Meminta Pemkot Kendari untuk memutus perjanjian kerja sama dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk memutus perjanjian kerja sama dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama selaku pengelola Pasar Basah Mandonga.

Komisi II dan III DPRD Kota Kendari sebelumnya Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda meminta Kajian Hukum Pemerintah Kota Kendari terhadap perjanjian tersebut, Jumat, (20/11/2020).

Dalam rapat tersebut Kabag Administrasi Kerjasama Setda Kota Kendari selaku ketua tim penyusun Kajian Hukum melaporkan bahwa kajian hukum yang disusun telah memasuki tahap akhir. kajian hukum tersebut terdiri dari berbagai bidang kerja lingkup OPD Kota Kendari.

Anggota komisi III DPRD Kota Kendari, Husain Machmud mengingatkan agar pemerintah Kota Kendari serius menyelesaikan masalah ini karena persoalan pengelolaan pasar basah Mandonga telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi III, La Ode Ashar mengatakan pemanggilan terhadap pihak PT. Kurnia Sulawesi Karyatama selaku Pengelolaan Pasar basah Mandonga telah dilakukan berkali-kali akan tetapi Lilis selaku pimpinan perusahan tidak pernah hadir atau pun mengirim perwakilan perusahaannya.

Anggota Komisi II, Jabal Al Jufri juga memberikan masukan berdasarkan studi banding yang dilakukan di kota Makassar bahwa kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.

DPRD meminta agar tim penyusun kajian hukum harus dapat menemukan celah Hukum dari pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengelolah.

Hasil RDP tersebut, DPRD Kota Kendari sepakat merekomendasikan pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan kerja sama pengelolaan pasar basah mandonga dengan PT. Kurnia Sulawesi Karyatama.

Hal ini diputuskan setelah mendengar masukan dari anggota DPRD serta temuan investigasi dari pihak OPD terkait pelanggaran kontrak kerja sama dan juga tidak adanya itikad baik dari pimpinan PT. Kurnia Sulawesi Karyatama dalam menyelesaikan masalah pengelolaan pasar basah Mandonga.

Untuk diketahui salah satu masalah yang dinilai melanggar aturan perjanjian kerja sama adalah pengelola pasar basah mandonga dalam mengelola parkir diserahkan ke pihak ketiga sementara dalam perjanjian pengelola parkir harus diserahkan ke PD Pasar Kota Kendari. Kerja sama antara Pemkot dan PT Kurnia sudah terjalin sejak tahun 2003 dan akan berakhir tahun 2023 mendatang.

Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini