ZONASULTRA.COM, MAKASSAR – PT Pertamina (Persero) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan RI. Kerjasama tersebut tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin beserta pejabat eselon I terkait dan disaksikan secara langsung melalui sarana video coference (vicon) pada hari Rabu (25/11/2020) oleh Kajati dan Pimpinan Pertamina se-Indonesia.
Perjanjian tersebut guna menjalin kolaborasi strategis di bidang hukum dalam mengawal operasional dan bisnis Perusahaan. Nota Kesepahaman tersebut langsung diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan kerjasama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pimpinan Pertamina di seluruh Indonesia.
Pertamina Regional Sulawesi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama masing-masing antara Kajati Sulawesi Utara, Kajati Gorontalo, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Sulawesi Barat, Kajati Sulawesi Selatan dan Kajati Sulawesi Tenggara dengan Executive GM Regional Sulawesi, Rama Suhut yang dilaksanakan secara terpisah bertempat di Aula Bright Gas.
Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan aset, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia.
Serta pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan kesepahaman ini merupakan langkah strategis Pertamina dalam rangka akselerasi kegiatan operasional, bisnis dan optimalisasi aset dan upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk masyarakat Indonesia.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, kolaborasi dengan para stakeholder sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut, ” ujar Nicke.
Sementara, Jaksa Agung RI TB Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejati di seluruh wilayah di Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum dalam mengawal proyek strategis nasional. Burhanuddin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan Pertamina.
“Kejaksaan berharap hubungan Pertamina dengan Kejakasaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung terutama dalam mengawal proyek strategis nasional,” ujar Burhanudin
Hadir dalam penandatanganan kerjasama dengan EGM Pertamina Regional Sulawesi Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH MH, Kajati Gorontalo Dr Jaja Subagja SH MH, Kajati Sulteng Gerry Yasid SH MH, Kajati Sulbar Johny Manurung SH MH, Kajati Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar SH MHum dan Kajati Sultra R. Febrytrianto SH
Executive GM Regional Sulawesi Rama Suhut mengatakan bahwa selama ini Pertamina Regional Sulawesi berkoordinasi baik dengan Kajati se-Sulawesi.
“Jaksa adalah Pengacara Negara. Pertamina adalah Perusahaan Milik Negara. Kerjasama Strategis ini diharapkan juga dapat menguatkan aspek GCG secara keseluruhan.” ujar Rama.
Editor: Rizki Arifiani