Berikut Rincian DIPA APBN 2021 yang Diterima Provinsi Sultra

Semester I 2020, Realisasi APBN di Sultra Turun
PENYERAHAN DIPA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (kanan) saat menyerahkan petikan DIPA APBN 2021 kepada Sekretraris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas (kiri) didampingi Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh (tengah), Senin (30/11/2020) di Hotel Claro Kendari (KOMINFO PROVINSI SULTRA/EWID)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari APBN 2021 sebesar Rp24,9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Arif Wibawa menyebutkan rincian DIPA tersebut dalam bentuk belanja kementerian lembaga (K/L) sebesar Rp7,88 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp17,08 triliun.

Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Sultra dialokasikan kepada 40 K/L yang terdiri dari 453 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sultra.

Khusus rincian belanja lingkup pemerintah Provinsi Sultra yaitu belanja pegawai sebesar Rp2,41 triliun, belanja barang sebesar Rp2,67 triliun, belanja modal sebesar Rp2,78 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,77 miliar.

“Penyerahan bulan November ini dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun,” ungkap Arif Wibawa dalam acara Penyerahan DIPA Petikan dan Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2021, Senin (30/11/2020) di Hotel Claro.

Sedangkan rincian dana TKDD yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp906,12 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,58 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) sebesar Rp2,33 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp2,21 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp412,13 miliar, dan Dana Desa (DID) sebesar Rp1,63 triliun.

Oleh karena itu Arif menambahkan seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2021).

Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan.

Untuk diketahui, secara nasional total Belanja Negara tahun 2021 lingkup nasional adalah sebesar Rp2.750,0 triliun. Fokus pertama adalah mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19 melalui program pencegahan penyebaran melalui penerapan disiplin kesehatan 3M (Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan 3T (testing, tracking dan treatment), dan program pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi. Total anggaran kesehatan tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun.

Anggaran pendidikan tetap menjadi alokasi terbesar dengan Rp550 triliun atau 20% dari belanja negara. Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp408,8 triliun.

Belanja K/L dialokasikan sebesar Rp1.032,0 triliun dari total Belanja Negara sebesar Rp2.750,0 triliun, yang ditujukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan sekaligus memperkuat fondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif.

Sedangkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp795,5 triliun, dengan kebijakan untuk peningkatan quality control hasil, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini