ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Managemen Virtue Dragon Nikel Industri Park (VDNIP) menolak upaya negosiasi atau perundingan dngan serikat buruh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) terkait tuntutan kenaikan upah pekerja di dua perusahaan pemurnial nikel yakni PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan Obsidian Stainless Steel (OSS).
Asisten Manager HR, Abdul Haris Maulana menjelaskan, alasan menolak perundingan karena adanya dugaan jika serikat buruh yang akan ikut berunding tidak memiliki legal standing terkait suara pekerja di dua perusahaan itu. Sebab, pihaknya belum menerima data tentang organisasi buruh dan siapa saja anggotanya.
Menurut dia, FKSPN tidak memiliki kapasitas untuk mewakili suara pekerja, karena sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui siapa saja karyawan dua perusahaan itu yang menjadi anggota serikat pekerja.
“Seyogyanya serikat pekerja adalah mitra perusahaan, serikat ini kan harusnya memberikan data yang valid bahwa inilah karyawan kami yang tergabung dalam serikat ini. PT VDNI dan PT OSS selalu terbuka untuk melakukan perundingan dengan karyawan,” kata Haris usai menghadiri kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Depnakertrans) Konawe, Rabu (2/12/2020).
Lanjut Haris, berdasarkan informasi yang didapatkan perusahaan, pada saat aksi demonstrasi terdapat beberapa hal yang diduga menyalahi ketentuan, seperti adanya upaya pemaksaan kepada pekerja untuk ikut dalam aksi demonstrasi di kawasan industri morosi beberapa waktu lalu dan juga banyaknya massa aksi yang bukan karyawan kedua perusahaan tersebut.
Informasi tersebut, kata Haris, menjadi alasan pihak perusahaan untuk menolak perundingan dengan FKSPN. “Pada saat demo kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa ada upaya pengancaman kepada pekerja kami agar ikut aksi. Bahkan ada beberapa pekerja yang hendak masuk bekerja tertahan di kerumunan massa aksi. Jadi yang aksi kemarin belum dapat kita katakan bahwa mereka adalah karyawan,” ujarnya.
Terkait dengan klaim FKSPN yang menyebutkan jika peserta aksi adalah karyawan kedua perusahaan tersebut, Haris menyebutkan, jika hal itu tidak bisa dipastikan sebab tidak adanya data valid yang diserahkan serikat buruh tentang kepengurusan organisasi, mulai dari struktur hingga keanggotaan.
“Jangan sampai yang menjadi anggota mereka ini adalah pekerja dari perusahaan lain, semisal kontraktor, atau perusahaan lain yang juga ada di kawasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, FKSPN melakukan aksi demonstrasi di kawasan industri morosi beberapa waktu lalu, aksi ini menuntut kenaikan upah bagi pekerja PT VDNI dan PT OSS, serta karyawan yang masih berstatus Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Pekerja Tetap).
Setelah melakukan aksi, FKSPN kemudian melayangkan surat perundingan kepada managemen VDNIP, namun managemen menolak perundingan tersebut dengan alasan FKSPN tidak memiliki kapasitas untuk mewakili pekerja di dua perusahaan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, FKSPN akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan industri morosi dengan tuntutan yang sama, bahkan FKSPN juga berencana melakukan mobilisasi aksi mogok kerja bagi nseluruh karyawan hingga tuntutan mereka dipenuhi. (a)
Kontributor : Restu Tabara
Editor : Kiki