ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menargetkan peningkatan ruas jalan di enam titik selesai tepat waktu sebelum masa kontrak berakhir 23 Desember 2020.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kolut Mukramin mengatakan berdasarkan perkiraan realisasi pekerjaan pengaspalan jalan saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian, di mana beberapa di antaranya sudah mencapai 48 hingga 80 persen, olehnya itu pihaknya optimis bisa rampung tepat waktu.
Sejauh ini pihaknya telah mengevaluasi secara teratur ke setiap proses pekerjaan untuk melakukan monitoring dengan kondisi pekerjaan di lapangan, sehingga pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 tersebut bisa digunakan oleh masyarakat.
“Kontrak peningkatan ruas jalan itu dimulai 25 Agustus dan berakhir 23 Desember, jadi target maksimalnya kita 22 Desember sudah selesai, tapi kami berusaha dan berupaya semaksimal mungkin rampung sebelum kontrak berakhir,” kata Mukramin kepada awak Zonasultra.Com, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan rincian volume dan anggaran peningkatan jalan di Kecamatan Watunohu yakni ruas jalan desa Lahabaru-Toaha 4,4 km dengan pagu anggaran sebesar Rp13,14 miliar. Kemudian, Kecamatan Pakue Ruas jalan Desa Lalume-Kondara 3,3 km dengan anggaran Rp10,580 miliar; Kecamatan Batuputih Desa Lelewawo-Purehu 500 meter pagu anggaran Rp13,835 miliar; serta untuk Kecamatan Pakue Tengah Jalan Desa Pasampang-Teposua 980 Meter pagu anggaran Rp1,956 miliar.
Sementara dalam kota Lasusua jalur dua kantor DPRD 1,7 km menelan anggaran Rp7,690 miliar, dan Jalan Poros Tomangera 1,3 km anggaran Rp3,040 miliar. Dikatakannya, hasil evaluasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rata-rata realisasi sudah mencapai 45 persen.
Mukramin menambahkan, kendala yang dialami rekanan atau pihak kontraktor ruas jalan dalam Kota Lasusua sebab pengambilan material atau Asphalt Mixing Plant (AMP) cukup jauh di Kecamatan Kodeoha. Selain itu, target produksi AMP sampai 500 ton perhari kadang tidak bisa memenuhi karena kekurangan material. Namun berdasarkan pantauannya kondisi saat ini sudah kembali normal.
Lebih lanjut dia katakan, dari lima perusahan yang melakukan pengerjaan di enam titik tersebut tidak selesai saat jadwal kontrak maka rekanan akan dikenakan penalti dan ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak rekanan berupa denda sesuai dengan hukum kontrak.
“Kalau tidak selesai dan lewat jadwal kontrak jelas ada namanya denda,” tandasnya. (B)