Gubernur Sultra Sempat Masuk TPS, Pamtup Minta Wartawan Hapus Foto

Gubernur Sultra Sempat Masuk TPS, Pamtup Minta Wartawan Hapus Foto
GUBERNUR - Ali Mazi memantau pelaksanaan Pemilihan Bupati Konsel di dua TPS di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Rabu (9/12/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi sempat masuk ke ruangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Hal itu dilakukan saat gubernur memantau pelaksanaan Pemilihan Bupati Konsel di dua TPS di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Rabu (9/12/2020).

Ali Mazi masuk sendiri ke dalam TPS. Namun, sebelum masuk, dirinya bertanya ke salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saya bisa masuk,” tanya Ali Mazi. “Bisa pak,” jawab seorang perempuan anggota KPPS. Kader partai Nasdem itu meminta cairan hand sanitizer kepada petugas KPPS lalu diiringi langkah ke dalam TPS. Sontak, sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergumam bahwa seharusnya KPPS tidak membolehkan masuk TPS.

Kurang lebih 30 detik berada di dalam, Ali Mazi langsung keluar. Dirinya lalu berbincang bincang dengan sejumlah petugas pemungutan suara selanjutnya melakukan sesi wawancara dengan awak media.

Jurnalis foto media cetak Kendari Pos, Muhammad Abdi yang sempat mengabadikan momen itu pun diminta oleh salah seorang anggota pengamanan tertutup (Pamtup) gubernur untuk menghapus foto Ali Mazi. Dengan terpaksa Abdi menghapus tiga file foto di hadapan ajudan.

“Katanya, hapus ini, tidak boleh, saya bilang di kantor diseleksi ji, tidak mungkin dipakai foto begini. Pokoknya katanya harus hapus, terpaksa saya hapus mi,” kata Abdi.

Sementara itu, jurnalis Mediakendari.com Andri Sutrisno yang sempat berada di samping Abdi juga diminta anggota Pamtup untuk menghapus foto dan video jika ada dokumentasi Ali Mazi yang sempat direkam.

“Dia bilang kalau ada foto dan video dihapus. Tapi saya juga tidak sempat ambil foto dan video,” ucap Andri di TPS.

Kedatangan Ali Mazi ikut didampingi oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sultra Aminullah dan sejumlah pejabat yang lain.

Ketua Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Zainal Ishaq mengatakan, tindakan petugas pengamanan gubernur tersebut fatal dan merupakan bagian dari upaya menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan itu tidak boleh dilakukan.

“Wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik, mencari fakta. Tidak ada kewenangan seorang ajudan untuk meminta wartawan untuk menghapus, apalagi posisinya sedang melakukan peliputan,” tegas Zainal saat ditemui di Kendari.

Menurut dia, siapapun dia, baik pejabat publik maupun publik itu sendiri tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis. Sebab, kerja jurnalis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terlebih wartawan menggunakan id card saat liputan.

Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Sarjono mengatakan jurnalis selalu mencari momentum yang bernilai berita. Ketika karya yang dihasilkan itu kemudian dihapus maka sama saja menghilangkan kerja jurnalis.

“Kalau dihapus kesannya bagi kita berarti kita punya karya jurnalistik yang dihilangkan. Ketika itu hilang maka sama sekali kitta kehilangan karya bernilai berita,” ucap Sarjono. (a)

Reporter : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini