ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Muhammad Endang – Wahyu Pratama Imran secara resmi mendaftarkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (18/12/2020).
Pasangan yang diusung PAN, Demokrat, Gerindra Perindo, Gelora, Berkarya ini menggugat karena kalah dengan selisih suara 1,38 persen dari paslon petahana Surunuddin-Rasyid. Endang mengaku, selisih itu memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan MK.
Langkah untuk menggugat hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel diambil Paslon dengan tagline Ewako ini setelah berkonsultasi dengan tim, relawan, partai pendukung, tokoh Konawe Selatan.
“Alhamdulillah gugatan kita secara resmi diregistrasi di Mahkamah Konsitusi. Alasan kami merespon relawan, tim, kami ingin memberi kepastian segala kejadian baik itu yang nyata maupun rumor,” ungkap Endang dalam konferensi pers di kediamannya, pada Jumat (18/12/2020) malam.
Endang beralasan, keputusan untuk mengajukan gugatan di MK tersebut merupakan langkah yang baik, ketimbang melakukan demonstrasi protes terhadap hasil Pilkada Konsel di jalan. Ia juga tidak ingin terjadi pecah belah di masyarakat
“Daripada jor-joran di jalan, ada demo demo, atau mungkin ada pembelahan yang luar biasa di masyarakat kita, lebih baik ini kita bawa ke meja hakim konstitusi. Harapan kami, ini diputuskan seadil-adilnya,” jelas Endang.
Meski begitu, Endang enggan membeberkan bukti dugaan kecurangan apa yang dimiliki sebagai landasan yang kuat pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Mereka akan membuka sejumlah bukti dugaan kecurangan saat sidang.
“Tentang alat bukti itu rahasia perusahaan, tidak mungkin kami menyampaikan di sini. Nanti kalau sidang pasti kami sampaikan. Tapi kami yakin punya bukti (kecurangan), tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini menyebut langkah bersengketa di MK bukan semata-mata soal perebutan kekuasaan. Ia tidak melihat siapapun yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tapi Paslon nomor tiga ini hanya menginginkan perbaikan dan evaluasi pada proses pemilihan.
“Apapun nanti keputusannya pasti akan ada evaluasi, perbaikan terhadap praktek penyelenggaraan Pilkada, baik dari segi electoral law maupun dari segi electoral proces-nya,” pungkas dia.
Hasil pleno rekapitulasi KPU Konsel memastikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga – Rasyid dengan 75.985. suara. Sementara, dua penantang lain Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, mendapat suara sebanyak 73.359.
Posisi juru kunci yakni Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se – Konsel sebanyak 20.606. Pleno rekapitulasi ini ditetapkan, Rabu (16/12/2020). (a)