Pencuri Ini Bagi Hasil Curian ke Keluarga dan Kaum Duafa

Pencuri Ini Bagi Hasil Curian ke Keluarga dan Kaum Duafa
PELAKU PENCURIAN – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Darwin Husesn (44), seorang warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), digelndang Tim Panther Polres Baubau, usai mencuri ATM seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kota Baubau, Jumat (8/1/2021). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Darwin Husesn (44) terbukti mencuri dengan mengambil uang korbannya SF (35) melalui kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Uang hasil kejahatan tersebut mencapai Rp48 juta dan telah digunakan membeli beras, kulkas dan handphone erta dibagikan kepada keluarga dekat, kaum duafa serta pengemis jalanan.

Darwin mengatakan, nekat mencuri ATM itu karena terpaksa sedang terlilit utang. Darwin mengaku berprofesi sebagai tukang ojek.

“Uangnya dibagi ke keluarga, sama kaum-kaum duafa yang ada dijalan itu, saya sudah bagi semua,” akunya diwawancarai awak media.

Korban SF melapor ke Polres Baubau telah kehilangan dompet berserta beberapa kartu ATM yang disimpan di dalam mobil saat sedang parkir di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Batulo, Kota Baubau.

Kepada petugas Polres Baubau, korban menceritakan hari kejadian 23 Desember 2020 lalu, mobilnya tengah diparkir untuk membeli martabak. Tanpa ia sadari ATM miliknya telah diambil orang tak bertanggung jawab.

Keesokan harinya, 24 Desember 2020 SF sadar ATM-nya telah berpindah tangan. Hal itu disadari karena tepat pukul 1.30 WITA korban melihat pada mobile banking ada transaksi pemindahan saldo ke rekening yang lain senilai Rp48 juta dengan transaksi sebanyak sembilan kali menggunakan dua kartu ATM berbeda.

Kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, pihaknya dapat mengamankan pelaku Darwin Husein pada 30 Desember 2020. Setelah penyelidikan, bukti, dan saksi, mengarah kepada pelaku. Lanjut Reda, bukti paling kuat adalah rekaman CCTV saat pelaku melakukan transaksi di salah satu mesin ATM BRI di Kota Baubau.

“Benar Tim Panther Polres Baubau berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian. Jadi pencurian ini cukup unik,” ujar Reda ditemui di Mapolres Baubau, Jumat (8/1/2021).

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres baubau dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang dibeli dari uang curian, buku rekening serta dompet korban. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Ilham Surahmin