23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Resahkan Masyarakat, Polres Kendari Mulai Sita Knalpot Bogar

Resahkan Masyarakat, Polres Kendari Mulai Sita Knalpot Bogar

1024
Resahkan Masyarakat, Polres Kendari Mulai Sita Knalpot Bogar
Polres Kendari - Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi rutin knalpot bogar. Sebanyak 127 knalpot bogar kendaraan roda dua dan 5 unit mobil diamankan pada Rabu (13/1/2021) kemarin (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi rutin knalpot bogar. Sebanyak 127 knalpot bogar kendaraan roda dua dan 5 unit mobil sudah diamankan di jalan perempatan Pasar Baru, Jalan Made Sabara, Bundaran Tapak Kuda, dan Jalan Bay Pass, pada Rabu (13/1/2021) kemarin.

Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dan resah dengan kendaraan knalpot bogar. Rata-rata pengguna knalpot ini berasal dari kalangan remaja dan anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Polisi Mabuk Lalu Mengamuk di Rumah Mantan Kekasih di Kendari

Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Primajati mengatakan kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat yang rawan laka lantas. “Apabila ada masyarakat yang melanggar kami akan melakukan penilangan karena sifatnya dapat menyebabkan laka lantas,” ungkap Lesmana melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (14/1/2021).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara knalpot bogar. Selain itu, untuk terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Setiap pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (C)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma