APBD Konsel 2021 Ditetapkan Rp1,43 Triliun

322
APBD Konsel 2021 Ditetapkan Rp1,43 Triliun
APBD KONSEL - Rapat Paripurna penetapan APBD Konsel tahun 2021 yang digelar digedung DPRD Konsel, Jumat (22/1/2021). (Erick Arif Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebesar Rp1,43 Triliun. Jumlah ini telah disepakati bersama pemerintah dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat. Jumat (22/1/2021).

Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, pelaksanaan pembangunan akan berjalan seperti biasanya. Meski begitu, persoalan pandemi covid-19 tetap menjadi prioritas.

“APBD Konsel tahun 2021 disinkronkan dengan dinamika daerah maupun isu-isu pembangunan nasional yang terus berkembang. Salah satunya persoalan penanganan dan pencegahan Covid-19, yang terus menganggu sosial ekonomi masyarakat sampai hari ini,” kata Surunuddin dalam rapat paripurna.

BACA JUGA :  DPRD Minta Dishub Maksimal Kelola Parkir Tepi Jalan

APBD Konsel 2021 Ditetapkan Rp1,43 Triliun

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat ketahanan ekonomi yang berkualitas serta berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan serta peningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Memperkuat insfratruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi pelayanan dasar dan membangun lingkungan hidup peningkatan ketahanan bencana perubahan iklim,” paparnya.

Surunuddin menyampaikan apresiasinya atas sinergi bersama DPRD Konsel yang kemudian membuahkan penetapan APBD 2021 tersebut.

APBD Konsel 2021 Ditetapkan Rp1,43 Triliun

Ia pun menjelaskan adanya kemunduran waktu penetapan APBD tahun 2021, hal ini disebabkan adanya penyesuaian dari sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Terpadu menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang membutuhkan waktu juga adaptasi penyesuaian sistem terbaru tersebut.

BACA JUGA :  Pemutakhiran Data Penduduk Belum Maksimal, Dewan Bakal Panggil Disdukcapil Sultra

“Biasanya Desember tahun sebelumnya APBD sudah ditetapkan tapi karena adanya transformasi sistem ini jadinya waktunya agak mundur kendati demikian hal tersebut tidaklah menjadi masalah,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut juga ditetapkan sebanyak Delapan Perda. Diantaranya, Perda Penanggulangan Virus Corona, Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda barang milik daerah, Perda lahan pertanian berkelanjutan, Perda penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Perda Pencegahan perkawinan usia anak dan Perda pengendalian penduduk dan keluarga berencana. (b)

 


Kontributor: Erick Arif Prabowo
Editor: Ilham Surahmin