Begini Penjelasan Kemenag Kendari Atas Larangan Jamaah Umroh ke Arab Saudi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Kendari Zainal Mustamin
Zainal Mustamin

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan larangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negara tersebut. Hal ini pun menyebabkan perjalanan jamaah umroh dari tanah air tidak bisa dilakukan.

Mengenai hal tesebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Kendari Zainal Mustamin mengatakan Kemenag kota Kendari menunggu informasi resmi dari kementerian agama RI dan Kanwil agama Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait larangan 20 negara masuk Arab Saudi termasuk jamaah umrah Indonesia asal kota Kendari

Tersedia di biro perjalanan umroh masing-masing. Kewenangan Kementerian agama hanya mengeluarkan izin operasional biro perjalanan tapi tidak mengeluarkan izin personal jamaah umroh.

“Jadi masyarakat harus berhati-hati memilih biro perjalanan umrah yang kredibel dan telah mendapatkan izin dari Kemenag,”ungkapnya Zainal mustamin saat temui di kantor, Jum’at (5/2/2021)

“Tapi pemerintah Arap Saudi bersifat dinamis, boleh saja hari ini ada larangan, boleh saja besok di cabut , kita tidak bisa pastikan dengan larangan mereka jadi kita menyesuaikan saja” ujarnya

Selanjutnya, Kemenag Kota Kendari berharap masyarakat yang tertunda keberangkatannya tidak perlu panik dan stres, karena kebijakan itu hanya bersifat dinamis.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Perusahaan Pembiayaan AMITRA FIFGROUP Kendari menegaskan selama pandemi Covid-19 pihaknya tidak menyediakan pelayanan pembiayaan umroh.

“Pembiayaan umroh ditutup selama covid. Kami tidak biayai umroh,” ujar Prima selaku pihak AMITRA FIFGROUP Kendari melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, jamaah umroh dari Indonesia tidak dapat melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah sebab pemerintahan Arab Saudi mengumumkan sebanyak 20 Negara tidak diperkenankan masuk ke dalam negaranya. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai Rabu (3/2/2021) hingga waktu yang tidak ditentukan. (b)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini