ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Biaya panjar perkara di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diseragamkan antara pihak Pangadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Andoolo. Hal ini terlihat dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga peradilan tersebut di ruangan Media Center Pengadilan Agama Andoolo, Rabu (17/2/2021).
Ketua pengadilan Agama Andoolo Ahmad Imron dalam acara penandatanganan surat keputusan bersama tersebut mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas administrasi keuangan perkara perdata dan keseragaman biaya petugas pengadilan dalam melaksanakan pemanggilan atau pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara serta penaksiran panjar biaya perkara di setiap pengadilan.
“Ini juga langkah awal kami dalam menumbuhkan transparansi karena sebelumnya biaya pemanggilan yang ada di PN dan PA sering tidak sama. Oleh karena itu melalui momentum ini kami berharap dapat bersinergi mewujudkan integritas dalam menuju wilayah bebas korupsi,” kata Ahmad dalam sambutanya.
Sementara itu, ketua PN Andoolo Wahyu Setioadi menambahkan, dilakukannya keseragaman panjar biaya perkara pada tahun ini karena surat keputusan bersama yang pernah ditetapkan pada tahun 2019 tentang panjar biaya perkara dan biaya perjalanan jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah PA dan PN Andoolo. Hal itu juga sesuai perkembangan situasi dan telah berubahnya bea meterai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2020.
“Sudah tidak relevan lagi dengan keadaan juga perkembangan situasi saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian,” ungkap Wahyu.
Dalam surat keputusan bersama antara ketua pengadilan tersebut telah terinci beberapa biaya, di antaranya biaya gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali hingga biaya eksekusi. Untuk biaya pemanggilan sendiri terendah Rp85 ribu dan tertinggi Rp700 ribu, yang dihitung dari jauhnya jarak pemanggilan.
Untuk memudahkan pelayanan masyarakat, pengadilan telah menyediakan layanan online bagi masyarakat yang ingin mencari informasi melalui website pengadilan. (B)
Kontributor: Erick
Editor: Muhamad Taslim Dalma