Putusan MK Pastikan Calon Bupati Petahana Wakatobi Tumbang

MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah Kabupaten Muna, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Wakatobi yang diajukan pasangan calon (paslon) Arhawi-Hardin Laomo (Halo). Calon bupati petahana ini pun dipastikan tumbang dari rival politiknya Haliana-Ilmiati Daud (Hati).

Hakim Konstitusi memiliki pertimbangan bahwa selisih suara antara pihak pemohon (Arhawi-La Omo) dan pihak terkait (Haliana-Ilmiati) tidak mencukupi ambang batas seperti yang disyaratkan dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan persidangan.

“Meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Hakim Wahiduddin Adams dalam persidangan yang berlangsung virtual, Rabu (17/2/2021).

Dalam pokok permohonannya pihak pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang di Pilkada Wakatobi karena telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), di antaranya berupa ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang membubuhkan tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti pemohon dalam eksepsi tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke tahap pembuktian.

Seperti diketahui, pasangan calon bupati Wakatobi, Haliana-Ilmiati (Hati) unggul jauh dan berhasil mengalahkan rival politiknya, paslon Arhawi-Hardin Laomo (Halo) dengan selisih suara sebanyak 2.036. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini