Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Lapas

Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Lapas
POLRES KENDARI - Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas kendari. (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (35), warga Konawe.

Polisi menangkap pelaku di Jalan Soeprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu, 13 Februari 2021 saat hendak mengambil paket sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 33 saset sabu seberat 53,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah itu. Kemudian tim bergerak menangkap pelaku yang saat itu berada di sebuah hotel.

BACA JUGA :  Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

“Setelah menangkap pelaku sekitar pukul 19.20 WITA, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut yang dia pesan dari salah satu napi yang ada di Lapas Kendari,” ungkap Agusfian pada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Agusfian menjelaskan pelaku sudah tiga kali memesan barang haram tersebut di Kota Kendari lalu menjualnya di Konawe. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang napi bernama HN (30).

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 33 saset sabu, satu buah timbangan, dua buah klip plastik, satu buah dos, satu buah dompet, dan dua unit handphone.

Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini