ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini mengakibatkan penundaan kegiatan pembangunan daerah di awal tahun 2021.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, pengesahan DPA masih terhambat dengan adanya penyesuaian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Masih ada kendala perbaikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum tuntas,” terang Rusman Emba (27/2/2021).
Sebenarnya, kata Rusman, pengesahan DPA sudah dilakukan sejak awal Februari 2021 lalu. Namun karena adanya masukan dari BPKAD Sultra sehingga kembali dilakukan perbaikan. “Kita berharap perbaikannya bisa segera tuntas dalam minggu ini,” harapnya.
Meski begitu, lanjut Rusman, kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Muna tetap berjalan meski belum maksimal. Dirinya pun telah menginstruksikan agar perangkat daerah melakukan percepatan realisasi pelaksanaan pembangunan. “Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 proyek infrastruktur sudah mulai berjalan,” harapnya.
Namun Bupati Muna dua periode ini menuturkan, keterlambatan akibat peralihan aplikasi tidak hanya terjadi di Pemda Muna saja, namun seluruh Indonesia. (b)