30.7 C
Kendari
Selasa, 03 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Mangga dua Ditangkap Polisi

Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Mangga dua Ditangkap Polisi

209
Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Mangga dua Ditangkap Polisi
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan seorang remaja berinisial AN (19) atas tindak pidana membawa Sajam. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan seorang remaja berinisial AN (19) warga Jl. Mangga dua, Kelurahan Mangga dua, Kecamatan Kendari. AN ditangkap atas tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat Kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus jambret di sekitaran Kelurahan Mangga dua. Petugas melihat seseorang yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Polda Sultra Atensi Soal Intimidasi Jurnalis di Baubau

“Saat melakukan penggeledahan pada badan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan didalam baju yang di selipkan ke pinggang,” ungkap Gede saat wawancara melalui sambungan Whatsapp, Senin (1/3/2021).

BACA JUGA :  Sembunyikan Sabu di Anus, Seorang Pelajar Diamankan di Bandara Haluoleo

AN kini ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat KUHP dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin