ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sekitar 23 Ribu keping blangko Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Mubar, Burhanuddin menjelaskan, KIA sangat penting sebagai identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 mengenai penerbitan KIA wajib bagi anak di bawah umur 17 tahun dan melindungi pemenuhan hak pada anak.
“Jadi KIA ini seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab KIA ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak,” kata Burhanuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (12/3/2021).
Kata mantan Kadis Koperasi dan UMKM Mubar ini, KIA mulai berjalan di Mubar sejak tahun 2020, pihaknya gencar melakukan sosialisasi baik secara offline ataupun online. Sejauh ini sudah sekitar 1.594 jiwa per anak yang sudah memiliki KIA ini. “Untuk capaian kita (Disdukcapil) sampai saat ini untuk KIA ini belum cukup sampai 10 persen. Untuk anak di Mubar yang sudah memiliki KIA sekitar 8 persen atau 1.594 jiwa,” tuturnya.
Mantan Camat Tiworo Utara ini mengungkapkan, bulan April 2021 mendatang, pihaknya akan melakukan penerbitan KIA ini untuk melayani sekolah-sekolah yang sudah dilakukan sosialisasi dan pendataan data anak. “Untuk KIA ini, kita (Disdukcapil) tetap melakukan jemput bola dengan melakukan pendataan di sekolah-sekolah. Insyaallah sekolah yang sudah di data, kita akan terbitkan KIA nya,” bebernya.
Dia menambahkan, sejauh ini dalam kepengurusan KIA ini Disdukcapil Mubar tidak memiliki kendala. Hanya saja, pihaknya meminta kerja sama kepada Dinas Pendidikan khususnya para kepala sekolah untuk bisa mendaftarkan peserta didiknya agar mendapatkan KIA ini. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Kiki













