ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam insiden kericuhan saat unjuk rasa di depan Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari beberapa waktu lalu, Kamis (18/3/2021).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan Ketiga tersangka berinisial AF, DA, dan RJ merupakan oknum anggota Polres Kendari yang bertugas saat pengamanan unjuk rasa. Mereka diduga melanggar kode etik dengan melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu jurnalis Koran Harian Lokal bernama Rudinan.
Rudinan saat itu tengah bertugas meliput aksi unjuk rasa mengalami tindak kekerasaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Ia mengaku mendapat pukulan di bagian kepala disertai kata-kata kasar.
“Ada tiga oknum anggota Polres Kendari masing-masing berinisial AF, DA, dan RJ yang akan diproses pelanggaran kode etik,” kata Ferry dihubungi via WhatsApp
Sebelumnya Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa ketiga tersangka bersama empat saksi lainnya. Satu saksi yang diperiksa merupakan satpam BLK Kendari. Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan saat demonstrasi depan BLK Kendari.
Belum diketahui kapan dilaksankan persidangan , namun dipastikan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka sebab masih menunggu hasil putusan sidang.
Diberitakan saat aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil di kendari berlangsung ricuh. Hingga sejumlah pengunjuk rasa mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian.
Bahkan seorang jurnalis koran Harian Berita Kota Kendari bernama Rudinan saat itu turut menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian. (a)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin