ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial LA (47) karena diduga mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 10 tahun, Mawar (nama samaran) pada Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membeberkan kronologis kejadian tak senonoh tersebut. Saat itu, korban sedang lewat di rumah tersangka, LA lalu memanggil korban kemudian menariknya di bawah kolong rumah panggung miliknya yang saat itu sedang sepi.
“Pelaku kemudian melancarkan aksinya menyetubuhi korban secara paksa,” ungkap Gede via WhatsApp, Kamis (1/4/2021).
Gede menambahkan, korban juga diancam akan dipukul apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Wayong Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 11.50 WITA. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polres Kendari lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutup Gede. (b)