Naik Dua Persen dari Tahun Lalu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Mubar

Naik Dua Persen dari Tahun Lalu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Mubar
Zakat Fitrah - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1442 H yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Jumat (23/4/2021). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1442 H yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Jumat (23/4/2021).

Hasil penetapan besaran zakat fitrah yakni beras kepala sebesar Rp38 ribu per jiwa, beras super kepala Rp34 ribu per jiwa. Kemudian beras biasa atau beras dolog Rp32 ribu per jiwa dan jagung Rp15 ribu per jiwa.

Bupati Mubar Achmad Lamani, melalui Asisten I Abdul Nasir Kola mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sekitar dua persen. Hal itu berdasarkan harga lokal hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di daerah itu.

“Tahun lalu besaran zakat kita mencapai Rp36 ribu per jiwa, sedangkan tahun 2021 ini mencapai Rp38 ribu per jiwa,” kata mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Mubar ini.

Kata dia, untuk tahun ini besaran zakat fitrah yang mengalami kenaikan sesuai pantauan harga pasar yakni beras kepala, dan beras biasa atau dolog. Sementara untuk beras super dan jagung tidak mengalami kenaikan atau sama besarannya seperti tahun lalu.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Dan baznas kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir.

“Kemungkinan minggu depan masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah ini. Kita harapkan sebelum lebaran zakat fitrah ini sudah bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Mubar, Adnan Saufi menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih. Lanjut dia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.

“Jadi zakat fitrah ini untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi,” jelasnya.

Adapun pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.

Rapat penetapan zakat fitrah ini turut dihadiri Plh Sekda atau Asisten II Setda Mubar, Agustamin Sujono, Asisten I, Abdul Nasir Kola, Kepala Kemenag Mubar Adnan Saufi, pimpinan Baznas Mubar, seluruh pimpinan OPD, Kabag Kesra Setda Mubar dan camat se-Mubar. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini