Diupah Rp200 Ribu per Paket, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Sabu

Diupah Rp200 Ribu per Paket, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Sabu
Konferensi Pers - Konferensi pers penangkapan pengedar sabu seberat 63,84 gram, Selasa (8/6/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial RR (19), warga Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi menangkap pelaku di kamar kosnya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin 31 Mei 2021 pukul 03.30 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 saset sabu seberat 63,84 gram.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kemudian tim bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Dari keterangan pelaku ia mendapatkan upah Rp200 ribu per paket” ungkap Didik di Kantor Polres Kendari, Selasa (8/6/2021).

Didik menjelaskan, pelaku sudah dua kali mendapatkan sabu tersebut dari seorang napi bernama Riyan yang kini ditahan di Lapas Kendari. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel.

Pertama pelaku mendapatkan sabu di Kelurahan Wundudopi sebanyak 10 gram dan ditempelkan di sekitaran BTN Lepo-lepo.

Kedua di sekitar Kasilampe sebanyak 63,84 gram yang akan ditempelkan di sekitaran Kecamatan Baruga sesuai arahan Riyan, namun belum sempat diedarkan karena ia ditangkap petugas.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 10 saset sabu, satu buah kantong plastik, dan tas kecil. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (a)


Penulis: M12
Editor: Jumriati