Komisi III DPRD Provinsi Sultra Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Komisi III DPRD Provinsi Sultra Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Aksan Jaya Putra (AJP)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen.

Aksan mengatakan, hal itu sangat memberatkan masyarakat, apalagi daya beli tidak dalam kondisi bagus karena pandemi COVID-19. Sehingga dirinya tidak sepakat dengan rencana tersebut.

Menurutnya lebih baik jenis barang lain yang dikenakan pajak seperti barang mewah dan pembelian emas, tanpa harus membebani masyarakat pada umumnya.

“Saya secara pribadi sengat menolak dengan kenaikan PPN,” ungkap Aksan Jaya Putra saya ditemui awak media di SMA Negeri 1 Kendari, Kamis (10/5/2021).

Untuk itu, pemerintah seharusnya melihat kondisi saat ini, masih banyak sisi lain yang harus dikenakan pajak misalnya kata dia, smelter yang tadi tax holiday perlu dicabut.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari saat ini tarif PPN sebesar 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (b)


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini