PPN Sembako Hanya Berlaku untuk Beras Premium Impor

Ilustrasi Sembako
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hanya berlaku untuk beras premium dan bukan untuk beras varietas lokal seperti Rojo Lele dan Pandan Wangi dan merek lainnya.

“Poinnnya adalah kami tidak memungut PPN sembako itu (beras lokal), kami tidak memungut,” ungkap Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6) seperti dilansir pada CNN Indonesia.

Ia menjelaskan pengenaan pajak tersebut dilakukan karena menurut catatannya harga beras Rojo Lele sekitar Rp10 ribu per kilogram, sementara beras shirataki (premium impor) bisa mencapai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per kg.

Selain beras, dirinya juga memberi contoh pengenaan PPN pada sembako premium lainnya, seperti daging sapi. Pemerintah, juga tidak berencana mengenakan pajak pada daging sapi lokal, namun akan menyasar daging wagyu atau impor.

Meski begitu, ia menjelaskan skema pungutan pajak nantinya bisa dibedakan melalui besaran yang berbeda-beda melalui skema pajak multitarif seperti yang nantinya akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya diberitakan, isu yang berkembang tentang sembako dipajaki telah meluas dan membuat psikologi pasar terganggu. Hal tersebut mengakibatkan sembako mulai mengalami kenaikan harga secara merata di seluruh pasar di Kendari.

Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaswanto mengatakan bahwa saat ini, IKAPPI Sultra telah mencatat ada beberapa bahan pangan yang dalam 2 hari terakhir ini mengalami kenaikan. Kata dia, psikologi pasar ini terganggu akibat adanya kepanikan dan kegaduhan warga terkait pajak sembako.

BACA JUGA :  Investor Pasar Saham di Sultra Tumbuh 26 Persen

“Ini adalah beberapa catatan penting adanya respon pasar terhadap isu yang berkembang akhir-akhir ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/6/2021).

Harga yang mulai naik antara lain ayam yang biasanya Rp25 ribu per kg sampai Rp30 ribu per kg, sekarang menyentuh Rp40 ribu per kg. Selain itu, kenaikan juga terjadi pada minyak goreng, daging sapi, telur ayam, bawang putih kating biasanya Rp35 ribu per kg jadi Rp48 ribu per kg serta bawang putih biasa dari Rp32 ribu menjadi Rp40 ribu per kg. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini