ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, tim Kejaksaan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi pertambangan. Satu General Manager PT Toshida, inisial UMR dan Dirutnya LSO. Adapun Kabid Minerba ESDM, YSM dan mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) sedang dicari.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengungkapkan berkaca dari kasus korupsi sumber daya alam (SDA) sebelumnya ia berharap Kejaksaan segera mengejar dua tersangka lainnya. Jangan ada upaya menuntut ringan supaya masyarakat percaya hukum itu adil.
“Karena ini kerugian negara mencapai Rp168 miliar,” jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Lanjutnya, Kejaksaan harus mengejar perusahaan-perusahaan lain yang melakukan kegiatan yang sama yaitu merugikan negara. Pihaknya juga menegaskan perlu ada pemeriksaan mekanisme pengawasan internal Gubernur atas operasional tambang yang ada. Sebab, praktik jahat di sektor SDA ini sudah lama dibiarkan (by ommision). Kata dia, harus dilakukan langkah due deligence atas semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra yang terbit sejak 2009.
Erwin menyebut ada sekitar 500 IUP perlu pengecekan kembali baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya, mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek.
“Masyarakat sipil, pers, dan aktivis kampus harus terus mengawasi perkembangan kasusnya, jangan sampai lenyap lagi tak berbekas. Atau diputus dengan hukuman rendah. Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,” ujar Erwin.
Diberikan sebelumnya, Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra yang terletak di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari digeledah dan disegel oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 14 Juni 2021. Penyegelan tersebut berkaitan dengan izin penggunaan kawasan hutan oleh pihak PT Toshida.
Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia pada tahun 2020, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq menjelaskan, pihaknya telah memanggil empat tersangka tersebut namun yang hadir hanya dua orang yaitu Direktur Utama PT Toshida inisial LS dan General Manager inisial UMR dan langsung dilakukan penahanan. Sementata dua tersangka lainnya mantan Kadis ESDM inisial BHR dan mantan Kabid Minerba ESDM inisial YSM belum memenuhi panggilan kejaksaan.
“Pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa apabila kedua tersangka tersebut tak kunjung memenuhi panggilan jaksa,” jelasnya, Kamis (17/6/2021). (C)