BKSDA Sultra dan BPSPL Makassar Lepas 2 Ekor Penyu Hijau ke Teluk Kendari

BKSDA Sultra dan BPSPL Makassar Lepas 2 Ekor Penyu Hijau ke Teluk Kendari
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi berupa 2 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke area teluk Kendari pada Selasa (22/6/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi berupa 2 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke area Teluk Kendari.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan bahwa penyu hijau tersebut ditemukan masuk ke dalam sero nelayan di Desa Mata Bubu Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Satwa ini memiliki panjang karapas rata-rata 54 ccl, lebar karapas 47 dan 49 ccl, berat 15 dan 16 kg dengan jenis kelamin betina.

” Sebelum pelepasliaran terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengukuran panjang, lebar dan menimbang berat penyu tersebut,” ujar Sakrianto dalam Keterangan tertulisnya pada Selasa (22/6/2021).

Ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik serta kesehatannya, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tagging untuk mengidentifikasi atau sebagai pengenal satwa tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindakan konservasi yang dilakukan dalam rangka menjaga dan melestarikan habitat satwa penyu khususnya yang berada di wilayah Sultra.

Sakrianto juga menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi berupa penyu semakin meningkat.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas anatara BKSDA Sultra dan BPSPL Makassar dalam rangka perlindungan, pelestarian serta penyelamatan satwa liar dilindungi khususnya biota laut yang berada di Sultra.

Kegiatan pelepasliaran satwa penyu ke alam ini juga bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya serta yang utama adalah menjaga satwa tersebut dari bahaya kepunahan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini