Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Salat Idul Adha dan Kurban yang Dikeluarkan Kemenag

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fesal Musaad
Fesal Musaad

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Menteri Agama telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Keluarnya edaran tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fesal Musaad mengatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Kata Fesal, Covid-19 belum berakhir, untuk itu memperketat protokol kesehatan dalam pelaksaan shalat idul adha dan pada pelaksaan pemotongan hewan qurban harus terus diterapkan denga ketat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kembali rapat koordinasi bersama kepala Kemenag Kabupaten/Kota se-Sultra, termasuk Ormas Keagamaan Islam dan kantor urusan agama kecamatan untuk membahas tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat menjelang shalat idul adha.

Katanya, dalam malam takbiran Idul Adha, boleh dilaksanakan dalam mesjid atau mushollah dengan kapasitas 10 persen saja itupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Kalau takbiran keliling, tetap ditiadakan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Untuk pelaksanaan sholat idul adha di mesjid, kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dan tetap selalu menjaga jarak dan prokes yang ketat. Didalam mesjid atau dilapangan, itu di batasi 50 persen kapasitasnya, juga untuk khatib maksimal 15 menit,” terangnya, Jumat, (24/6/2021).

Tambahnya, yang berusia lanjut atau sedang sakit, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha baik di mesjid ataupun di lapangan, cukup dalam rumah bersama keluarga.

“Untuk Daerah yang memiliki zona merah dan orange, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat idul Adha, hanya diperbolehkn shalat dalam rumah bersama keluarga,” tegasnya

Untuk daerah yang mau melaksanakan salat harus dibuktikan dalam surat tertulis dari pemerintah daerah atau gugus tugas covid-19 yang menyatakan bahwa daerah itu masuk dalam kategori aman, misalkan hijau atau kuning.

Selanjutnya, untuk menghindari terjadinya kerumunan, dalam pelaksanaan kurban nanti pihaknya meminta dilaksanakan dalam waktu tiga hari saja.

Ia juga menegaskan pemotongan hewan kurban hanya dilaksanakan dalam rumah, adapun pemotongan hewan kurban dilakukan di luar rumah diwajibkan untuk mematuhi prokes yang ketat.

“Saat pembagian atau pendistribusian daging nanti akan dilakukan sama panitia, jadi warga hanya menunggu dari rumah yang berhak menerima,” jelasnya. (b)

 


Penulis : M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini