ZONASULTRA.COM, KENDARI- Target penyelesaian pembayaran insentif dan honor Tenaga Kesehatan Daerah (Nakesda) Covid-19 telah tercapai sebelum bulan Agustus 2021 oleh Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BPKAD Sultra Basiran mengatakan, bahwa untuk Insentif Nakesda di RSUD Bahteramas yang tertunda September hingga Desember 2020 telah dikirim ke rekening masing-masing sejak Kamis, 29 Juli 2021. Untuk Januari hingga Juni 2021, telah diproses oleh Bank Sultra menuju rekening masing-masing, pada Jumat malam (30/7/2021).
“Sejak diberi amah sebagai Kepala BPKAD Sultra, pada Juli 2021, kami bertekad untuk segera menyelesaikan insentif Nakes yang bertugas dalam penanganan paseien Covid-19 di RSUD Bahteramas dan Honor tenaga lepas Nakes dan non Nakes yg bertugas di tempat isolasi OTG di eks SMA Angkasa,” ucap Basiran melalui via pesan WhatsApp.
Mantan Asisten I Pemprov Sultra ini juga menegaskan bahwa insentif untuk juli sampai desember 2021 akan diproses setiap bulan, karena telah dianggarkan dalam perubahan kelima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Selain Nakes juga ada insentif untuk non Nakes diantaranya adalah tenaga pengurus jenazah covid19. Dan untuk Honorarium Nekes dan NonNakes yang bertugas di tempat Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covidd-19 telah dibayarkan mulai januari sampai juni 2021, serta untuk juli sampai desember 2021 akan dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2021.
Basiran mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian pembayaran insentif dan honor Nakesda dan NonNakes yang melayani pasien dan OTG Covid-19 yang menjadi tanggung jawab Pemda Sultra. Khususnya seluruh Staf BPKAD yang bekerja siang malam serta teman-teman Dinkes, RSUD Bahteramas dan BANK SULTRA.
” Semoga kita semua sehat selalu dan diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas,” tutup Basiran. (A)
Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin