
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pelaku yakni MS (18) warga Kota Kendari ditangkap saat melarikan diri di wilayah Kabupaten Muna.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto menuturkan, pelaku pencurian merupakan komplotan yang kerap beraksi di berbagai tempat di Kota Kendari. MS biasa melakukan aksinya di Kampung Salo dan Kelurahan Poasia.
“Saat beraksi MS menggunakan sebuah motor dan kunci T untuk membuka kontak motor,” ujar Didik, Senin (16/8/2021).
Didik menambahkan, petugas juga mengamankan tiga unit motor hasil curian yang belum sempat terjual. Saat pengembangan, ternyata MS tidak sendiri melakukan pencurian.
“Ia bersama rekannya inisial MF yang berhasil ditangkap pihak Polres Muna,” tambahnya.
Didik menambahkan, sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka selalu mengamati motor para korban. Kata dia, ketika ada kesempatan pelaku langsung mendatangi motor korban dan dibawa lari.
Sementara, tersangka MS mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran dijanjikan sebuah motor oleh rekannya inisial MF.
“Saya dijanji satu motor makanya tergiur untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati