ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra hingga 6 September 2021.
Hal ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3662 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditetapkan di Kendari pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Ini dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1,” ucap Gubernur dikutip dari instruksinya.
Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dan level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Mendagri serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Adapun wilayah yang ditetapkan pada level 3 pandemi Covid-19 yaitu Kota Kendari, Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Kota Baubau dan Muna Barat. Sedangkan level 2 yaitu Bombana, Buton, Buton Selatan, Muna, dan Wakatobi.
Gubernur berharap, bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, Ali Mazi meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021. (b)
Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin