ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K nonguru di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar pada September 2021. Dalam pelaksanaannya, peserta tes diwajibkan negatif Covid-19 melalui bukti tes PCR dua hari sebelum pelaksanaan atau swab antigen yang berlaku sehari sebelum pelaksanaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Hadrawati Hasjid. Kata dia, untuk jadwal tes SKD bagi instansi akan dimulai pada 14 September 2021, dan bagi instansi vertikal (Kementerian) akan dilaksanakan pada 2 September 2021.
“Bagi peserta yang hasil swab atau rapid test antigennya positif, maka secepatnya melaporkan ke instansi agar nantinya bisa dijadwalkan ujian ulang,” ucapnya via pesan WhatsApp pada Rabu (25/8/2021).
Lanjutnya, batas pelaporan maksimal saat melakukan tes. Selanjutnya, jika pelaporan dilakukan satu hari setelah pelaksanaan SKD, maka peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir.
Pemerintah juga tidak menyediakan tes swab dan rapid antigen gratis sebab Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak menyediakan anggaran, begitu juga dengan Kementerian Keuangan. Jadi biaya ditanggung oleh masing-masing peserta.
Dia juga menuturkan untuk masker peserta sebaiknya menggunakan masker medis yang ditambah lagi dengan masker kain sesuai anjuran WHO.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya calo saat seleksi maka diberlakukan sistem pengenal wajah bagi peserta, dan itu dua kali dilakukan. Dia juga menganjurkan setiap peserta agar menginstal aplikasi Peduli Lindungi dan tidak memalsukan dokumen hasil tes swab/rt antigen.
Untuk diketahui, Jadwal ujian akan diumumkan tujuh hari sebelum ujian dilaksanakan. Pendaftar CPNS dan P3K kategori nonguru yang berhasil lolos berkas di Pemprov Sultra adalah sebanyak 1.521 peserta untuk CPNS dan 63 peserta untuk P3K.(B)
Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma