Manajemen PT OSS Minta Maaf Soal TKA Cina yang Kuliti Buaya

TKA Cina di Konawe yang Menguliti Buaya Terancam 5 Tahun Penjara
beberapa orang TKA China asik menguliti buaya di kawasan pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (25/8/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) memberikan klarifikasi soal meminta maaf atas tindakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang membunuh seekor buaya, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Juru Bicara (Jubir) Manajemen PT OSS, Tommy saat dikorfirmasi menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Thingkok secara spontan dan mereka tidak tahu menahu tentang aturan perlindungan hewan itu.

“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka, dan untuk aturan Buaya dilarang dibunuh mereka tidak tahu. Olehnya itu dengan tindakan tersebut kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi,” kata dia melalui keterangan persnya, Kamis (26/8/2021).

Tommy juga mengatakan terkait dengan foto yang beredar, bahwa foto tersebut diambil oleh karyawan lokal PT OSS. Kemudian disebarkan di media sosial, karana dianggap hal tersebut sesuatu yang unik.

Kata dia, buaya tersebut juga didapatkan TKA yang bekerja di Pabrik Pemurnian Nikel itu dari masyarakat setempat yang menjual kepada TKA. Di mana masyarakat menangkan buaya tersebut di sekitaran Kali Pohara.

Sebelumnya diberitakan sejumlah TKA Cina yang bekerja di PT OSS mengolah buaya tersebut menjadi santapan.

Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, perilaku TKA tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.

“Apakah mereka mengetahui atau tidak nanti dalam pemeriksaan diketahui hasilnya,” ucapnya via pesan WhatsApp, Rabu (25/8/2021).

Lanjut Sakrianto, saat ini pihaknya telah turun ke lokasi dan akan dikoordinasikan dengan Balai Gakkum KLHK untuk memanggil pelaku guna diperiksa lebih lanjut.

Kata dia, apabila terbukti ada unsur kesengajaan maka pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara dan denda tersebut. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini