ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian mesin traktor di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial IF (25), warga Kabupaten Konawe, ditangkap pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Sementara korban pemilik mesin traktor inisial DS (51) dari kelompok tani mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar menuturkan, aksi pencurian itu terjadi pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. Kejadian itu bermula ketika kedua pelaku masuk ke dalam perkebunan cokelat hendak memasang jerat ayam hutan.
“Saat itu pelaku melihat satu unit traktor, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambilnya,” ucap Bahtiar, Selasa (31/8/2021).
Kata dia, setelah berhasil membawa lari mesin traktor itu, pelaku menjual alat tersebut di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengakuan tersangka, alat itu dijual dengan harga Rp9 juta.
Kepolisian mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor DT B 6552 WTL, satu unit rangka mesin traktor, satu buah arko, dan beberapa kunci ring dan kunci pas yang digunakan pelaku.
Baca Juga :
Pencuri Motor di 30 TKP Ditangkap, Warga Kendari yang Merasa Kehilangan Diminta Cek Kendaraannya
Sementara rekannya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polres Kendari juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tindak pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati