Pemkot Kendari Tambah Modal Rp100 Miliar ke Bank Sultra

Pemkot Kendari Tambah Modal Rp100 Miliar ke Bank Sultra
Pemkot Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menambah modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Sultra. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menambah modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Sultra. Penyertaan modal tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, penyertaan modal ini akan diberikan secara bertahap. Menurutnya, hal ini merupakan komitmen Pemkot Kendari mendukung Bank Sultra untuk terus berkembang bersama pemerintah sebagai bank milik daerah.

“Saya kira Bank Sultra perlu kita dorong untuk terus tumbuh bersama. Apalagi peran bank daerah ini membantu pemerintah juga kita rasakan,” ungkap Sulkarnain dalam acara vaksinasi, Selasa (14/9/2021) di Aula Bank Sultra, Kendari.

Menurutnya, dengan sinergitas membangun bersama, Bank Sultra bisa membukukan dividen sebesar Rp261 miliar tahun 2020 kemarin. Hasil dividen itu pun dibagikan kepada seluruh pemilik saham yang tak lain 17 pemerintah kabupaten/kota di Sultra dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap Bank Sultra bisa masuk di bursa efek indonesia,” tukasnya.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latief menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Kendari atas penyertaan modal tersebut. Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bank Sultra untuk menunjukkan kinerja yang baik dan positif ke depannya.

Untuk diketahui, DPRD Kota Kendari menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Raperda atas perubahan Perda Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra, di gedung DPRD Kota Kendari secara hybrid, Senin (6/9/2021) malam lalu.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat menerima penetapan Raperda atas perubahan Perda Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra untuk ditetapkan sebagai Perda setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sultra. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini