Keluarga Besar Yusuf Randi Gelar Nobar Tragedi 26 September

Fakultas Teknik UHO Gelar Nobar, Kenang 2 Tahun Kasus Randi Yusuf
Gelar Nobar - Keluarga Besar Yusuf dan Randi menggelar Nobar Merefleksi Rentetan Tragedi Sedarah di FT UHO, Rabu (15/9/2021) malam. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang peringatan tragedi 26 September 2019 Keluarga Besar Yusuf dan Randi menggelar nonton bareng (Nobar) di Fakultas Teknik (FT) UHO, Rabu (15/9/2021) malam. Kegiatan itu diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) FT dan BEM Vokasi UHO.

Dengan lampu dipadamkan ratusan mahasiswa menyaksikan film dokumenter berjudul Merefleksi Rentetan Tragedi Sedarah. Film itu mempertontonkan aksi mahasiswa yang turun ke jalan menolak rancangan undang-undang KUHP dan KPK di gedung DPRD.

Sejumlah mahasiswa yang menyaksikan itu terlihat sangat serius fokus menonton film. Setelah itu diskusi publik digelar dengan tema “Menerawang legitimasi Hukum Dalam Upaya Penuntasan Kasus”.

Ketua BEM FT UHO Ahmad Syukur Jaya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tragedi yang menewaskan mahasiswa UHO. Lanjutnya, dengan kegiatan ini mahasiswa yang baru masuk perkuliahan bisa mengetahui sejarah lahirnya gerakan 26 September.

“Kita tau bersama hingga saat ini kasus tersebut belum terselesaikan oleh negara,” ucapnya kepada Zonasultra.com.

Ditempat yang sama Ketua Bem Vokasi UHO Nasrul menuturkan, mahasiswa harus terus menyuarakan persoalan ini sampai ada rasa keadilan. Seharusnya semua manusia sama dimata hukum ketika ada pembunuhan berarti harus ada yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus menuntut dan mengawal kasus ini sampai selesai,” jelasnya.

Ia juga berharap semua masyarakat dan mahasiswa terus bersatu dalam mengawal masalah ini. Kata dia, ego kelompok atau lembaga harus dihilangkan dalam memperjuangkan keadilan.

Untuk diketahui, Randi dan Yusuf meninggal saat melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang KUHP dan KPK di gedung DPRD Provinsi Sultra 26 September 2019 lalu. Kedua mahasiswa itu meninggal saat terkena peluruh tajam aparat kepolisian.

Pelaku penembakan Randi yaitu Brigadir Abdul Malik divonis bersalah dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara kasus Yusuf hingga saat ini belum ada kejelasan hukum. (b)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini