ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) lalu. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sultra Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua mengatakan bahwa kejadian OTT Bupati Koltim ini merupakan kejadian tidak biasa.
Awalnya Andi Merya Nur adalah wakil bupati yang diangkat menjadi bupati karena bupati definitif sebelumnya meninggal dunia, tapi saat itu posisi wakil belum terisi. Akhirnya kini ketika Andi Merya tersandung kasus tak ada wakil bupati yang menggantikan posisinya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 pasal 137 bahwa jika bupati berhalangan maka wakil bupati akan menggantikan secara otomatis.
“Gubernur tentu pasti berkonsultasi dengan Mendagri dengan sangat terbatas sekali
sepertinya akan ada petugas harian. Tetapi, petugas tersebut memiliki kewenangan sangat terbatas karena mengganti sementara,” ucap Hugua.
Salah satu kemungkinan, pilihan gubernur saat ini adalah mengangkat penjabat (Pj) Bupati, tapi kata Hugua ini tidak bisa sampai 2024 karena tidak legitimate. “Itu disebabkan, karena bukan pilihan rakyat maka tetap akan menimbulkan kerawanan di Koltim. Sehingga, sekarang para partai politik pengusung atau partai politik yang ada di Kolaka Timur itu sekarang sudah menggadang siapa calon wakil yang akan melalui proses pemilihan melalui DPRD Kabupaten Koltim,” jelas Hugua.
“Bupati mempunyai kekuatan hukum tetapi akan ditetapkan melalui DPRD, dan sekarang DPRD Kolaka timur segera harus bersidang untuk menetapkan siapa calon wakil bupati,” ujarnya.
Hugua mengungkapkan, setelah pemilihan oleh DPRD yang menetapkan calon wakil bupati, lalu Mendagri mengangkat kembali wakil bupati tersebut menjadi Plt. Setelah menjadi Plt kemudian didefinitifkan menjadi bupati bila Andi Merya Nur inkrah dinyatakan bersalah.
“Setelah menjadi bupati, maka berikutnya DPRD bersidang lagi untuk mengangkat wakil bupatinya siapa. Sehingga, lengkaplah sudah bahwa Koltim dipimpin oleh bupati dan wakil bupati yang ditulis sebuah pemilihan sesuai dengan aturan main di dalam negara demokrasi,” bebernya. (C)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma