ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menilai pembangunan Pasar Swadaya Mokoau melanggar 7 indikator. Pemkot sudah mengelar rapat dengan OPD serta RT, lurah, dan camat bahwa pelaksanaan pembangunan tidak bisa dilaksanakan di sana karena ada 7 indikator yang tidak boleh dilanggar.
“Tujuh indikator tersebut di antaranya, pertama itu dekat dengan kebun raya. Kedua, di sampingnya itu ada kali yang bakal menyebabkan perusakan lingkungan. Ketiga, di sana itu perkantoran eksklusif kantor gubernur, kantor Polda, kantor Bank Indonesia, dan kantor OPD provinsi lainnya ada di sana. Keempat jumlah penduduknya itu tidak memenuhi syarat untuk dibuat satu pasar di situ dan lain lain,” tegas Nahwa Umar, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga :
Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau Berpolemik
Nahwa menjelaskan bahwa, itu semuanya tidak boleh karena melanggar sempadan kali dan pihaknya tidak ingin itu terjadi. “Kami bakal menyiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban Pasar Swadaya Mokoau di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu. Karena, mereka sudah diberikan peringatan dari lurah maupun camat untuk berhenti membangun tapi mereka tetap lakukan,” ucapnya.
“Kita sampaikan kepada masyarakat masih bisa berpasar di Anduonohu jumlahnya sedikit kok, kita juga sudah merencanakan bangun pasar tapi bukan di situ ada tempat yang memang jumlahnya cukup, dan padat,” bebernya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma