ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memutuskan untuk melakukan pengkajian terhadap rencana pembangunan pasar swadaya Mokoau di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Padahal masyarakat saat ini, sudah dalam tahap pembangunan lapak jualan meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Keputusan pengkajian tersebut diambil setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah Kota Kendari yaitu dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, PD Pasar Kota Kendari, serta pihak dari Forum Pedagang Pasar Swadaya Mokoau pada Selasa, (21/9/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Silolipu mengatakan, pihaknya akan memutuskan usai mengkaji akan turun ke lapangan dan bisa diambil keputusan dan kembalikan kepada pemerintah Kota.
“Walaupun pasar swadaya ini sudah beraktivitas, kami akan turun kelapangan mengecek langsung apa legalstendingnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PD Pasar Kota Kendari Asnar mengatakan, kegiatan masyarakat yang terus melakukan pembangunan lapak harus memiliki izin pemerintah, jika tidak maka akan menjadi tindakan yang ilegal
“Itu ilegal, harus ditutup dulu dan diurus izinnya” tegas Asnar.
Kata Asnar, hal tersebut adalah untuk melindungi hak-hak pedagang itu sendiri jika nantinya pasar tersebut dibangun dan berkembang.
Meski ada pihak ketiga itu boleh mengajukan izin kepada Pemkot dan disetujui oleh DPRD, dan mereka siap bekerjasama. Tapi dalam hal pengelolaan tidak boleh perseorangan pun lembaga yang tidak berbadan hukum karena ada tarif dan retribusi lainnya.
“Ini sebenarnya untuk melindungi hak pedagang nanti,” tukasnya. (b)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin