ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan 126.200 batang rokok ilegal di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 7 Oktober 2021 lalu pukul 15.00 Wita.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pengungkapan itu berasal dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman paket mencurigakan. Berbekal informasi itu, petugas Bea Cukai Kendari melakukan penindakan di salah satu tempat ekspedisi barang.
“Benar saja pada waktu itu kami menemukan banyak rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini berasal dari Tiongkok yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi,” ujar Purwatmo, Rabu (13/10/2021).
Kata dia, rokok ilegal berbagai merek itu dikirim melalui jasa ekspedisi domestik tujuan Kendari. Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini negara mengalami kerugian yang cukup besar.
“Kerugian dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp140.535.000,” tambahnya.
Purwatmo menegaskan, Bea Cukai Kendari sangat konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berasal dari lokal maupun impor. Ia berharap masyarakat berperan serta dalam memberantas tindakan ilegal seperti ini.
“Kami harap masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal tanpa label cukai,” tutupnya. (B)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma