Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Wakatobi

208
Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Wakatobi
Kantor Bea Cukai Kendari berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Wanci. (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kantor Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Kolaka menuju Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 23 Juni 2021 lalu.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan dua karton berisi 32 ribu batang rokok, dan 10 bal dengan total 20 ribu batang rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh unit pengawasan Bea Cukai Kendari bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah tersebut. Selanjutnya, petugas membentuk tim penindakan kemudian berkoordinasi dengan Polres Wakatobi dan Kodim 1413 Buton.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

“Hal ini untuk melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar wilayah Wanci,” kata Denny Benhard Parulian di Kendari, Jumat (25/6/2021).

Sekitar pukul 10.00 WITA tim petugas melakukan pemantauan di Jalan Poros Liya, Kelurahan Wanci dan menemukan sebuah mobil yang melintas yang mengangkut tumpukan karton. Hal itu kemudian membuat tim curiga sehingga langsung mengejar mobil tersebut serta dapat dihentikan.

Dengan didampingi Polres Wakatobi dan Babinsa Wakatobi tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh mobil tersebut dan kedapatan membawa rokok ilegal yang dilengkapi dengan pita cukai palsu.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

“Petugas berhasil menemukan 52 ribu batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 32,5 juta,” jelasnya.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan barang bawaan dibawah ke Kantor Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini