ZONASULTRA.COM, LAWORO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Rapat monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan di aula kantor Bappeda Mubar, Selasa (26/10/2021).
Dalam monitoring dan evaluasi ini turut dihadiri oleh Bupati Mubar Achmad Lamani, Sekda Mubar LM Husein Tali dan seluruh kepala OPD.
Dalam rapat ini, KPK menyoroti Pemkab Mubar keterlambatannya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021 ini. Sebab, pertanggal 31 September itu sudah ada RAPBD-P terbuat.
“Kami ingin menanyakan kepada Pemkab Mubar, apa kendala sehingga ada keterlambatan ini,” kata Ikbal selaku koordinator Korsupgah Sultra KPK RI.
Menjawab pertanyaan dari KPK ini, Kepala Bappeda Mubar, Raden Djamun Sunyoto mengaku bahwa terkait penyusunan RAPBD Perubahan masih dalam proses. Sebab, baru dua minggu lalu mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait dana taksir yang ditetapkan oleh Kemenkeu.
“Jadi kita baru mendapatkan kabar dari Kemenkeu terkait dana taktis ini. Untuk penetapan APBD-P ini, masih dalam proses penginputan. Insyaallah Senin depan sudah selesai dan masuk ke DPRD,” jawab Raden.
Raden menjelaskan berdasarkan hasil vidcom bersama Kemenkeu sekalipun pihaknya merencanakan penginputan anggaran, tetapi saat memasuki KUA-PPAS dan penetapan RKA harus berdasarkan dana transfer. Sehingga, pada saat pembahasan itu, disusun berdasarkan rencana yang sudah dipastikan.
“Dari Bappeda sendiri, kita tidak mengalami hambatan dalam penyusunan RAPBD-P ini. Selain itu, dikarenakan penyesuaian sistem baru yakni SIPD ini,” bebernya.
Kembali, perwakilan KPK, Ikbal mengungkapkan untuk APBD-P tahun 2021 di Sultra ini, ada 15 daerah terlambat dan salah satunya Mubar. “Untuk itu, kami (KPK) mengingatkan Pemkab Mubar agar kedepannya tidak lagi terlambat dalam menyusun RAPBD ini,” ucapnya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin