Polres Kendari Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Tembakau Sintesis

Polres Kendari Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Tembakau Sintesis
Polres Kendari - Polres Kendari ringkus 5 pemuda atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31,53 gram dan tembakau sintesis 0,6 gram.

Para pelaku yakni Erik (31), Farid (21), Rivan (31), Awi (18), Aldi (23) dibekuk di tempat berbeda. Satu di antaranya merupakan security tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, kelima pelaku tersebut ditangkap saat sedang menunggu orderan yang sedang mereka pesan. Penangkapan dilakukan selama Oktober hingga November 2021.

“Kelima pelaku ini merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Kendari,” ujar Bahtiar, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA :  Istri Temukan Suaminya Tewas Gantung Diri di Dapur

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, pihaknya menangkap Farid di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (26/10/2021) pukul 22.00 WITA dengan barang bukti tembakau sintesis 0,6 gram.

Berselang satu jam kemudian petugas kembali menangkap Rivan (21) di Depan Rumah Makan Pekalongan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, 23.00 WITA dengan paket sabu 0,81 gram.

Kemudian 3 November 2021 petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni Awi dan Aldi di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua sekitar pukul 23.00 WITA dengan sabu seberat 13,71 gram.

BACA JUGA :  Polda Sultra Didesak Ungkap Hasil Penyelidikan Penembakan di Laonti

Sementara Erik yang diduga sebagai Security THM ditangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada 9 November 2021 dengan sabu seberat 17,01 gram.

“Kini para pelaku mendekam sel tahanan Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini