ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua unit rumah serta delapan kendaraan di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibakar massa, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kericuhan itu diduga disebabkan oleh sengketa lahan di PN Pasarwajo. Sekelompok massa tidak terima atas putusan pengadilan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN yang memenangkan pihak penggugat.
Kedua rumah yang dibakar itu diketahui milik Laode Asirama dan Laode Abdul Syukur. Keduanya merupakan kerabat pihak penggugat bernama Waode Amalah. Sementara warga tergugat bernama Hanudin selaku Kades Lasalimu.
Kekalahan kepala desa itu menimbulkan kemarahan sekelompok masyarakat di desa tersebut sehingga mereka membakar rumah dan motor kerabat pemenang sidang.
Kapolres Buton AKBP Gunarko menjelaskan, insiden kericuhan tersebut sudah mulai kondusif dan terkendali. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari Brimob untuk mengantisipasi kejadian yang lebih parah.
“Saat ini sudah kondusif, masyarakat sudah menarik diri,” ujarnya kepada awak media.
Saat ini pihaknya masih terus berada di lokasi kejadian dibantu Polsek Ambua Indah dan Koramil Lasalimu. Beruntung peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. (b)
Penulis : M12
Editor: Jumriati