ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah dua bulan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi Irwanto Jaya Putra (IJP) ditangkap polisi dari tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
IJP terlibat kasus dugaan penggelapan kas dana operasional Bank Sultra sebesar Rp9,6 miliar. Mantan Kepala Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan (Konkep) itu ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto Rudi Dasinglolo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah melakukan pembuntutan selama beberapa bulan sejak IJP melarikan diri pada September 2021.
“DPO diringkus saat sedang mencuci pakaian di tempat laundry di sekitar apartemen miliknya,” ujar Honesto, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, IJP menempati lantai 20 sebuah apartemen di Jakarta. Sebelum pindah di Jakarta, DPO tersebut pernah menempati rumah kosnya.
Setelah ditangkap, pelaku kasus korupsi itu langsung diterbangkan ke Kendari pada Senin 29 September 2021 lalu untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, IJP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2021 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,6 miliar yang berasal dari dana operasional Bank Sultra cabang pembantu Konkep atas hasil audit BPKP. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati