Kerukunan NTT Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Sopir Angkot

Kerukunan NTT Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Sopir Angkot
Ketua Kerukunan NTT bertemu dengan Polda Sultra dalam rangka mendukung petugas menyusut tuntas kasus pembunuhan akibat bentrok dua ormas beberapa waktu lalu. (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Kerukunan Nusa Tenggara Timur (NTT), Eryckson Ludji menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menindak tegas pelaku pembunuhan seorang sopir angkutan umum (angkot).

Diketahui sopir tersebut berinisial A (23) yang merupakan warga Kabupaten Flores, NTT yang menjadi korban salah sasaran akibat bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) pada hari Kamis 16 Desember 2021 lalu. Korban tersebut hanya lewat di tempat tersebut sedang membawa penumpang dan tidak mengetahui adanya bentrok.

“Kita hidup dinegara hukum sehingga kasus ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya lihat kepolisian sudah mengambil langka-langka strategis dan itu kita apresiasi,” ucap Eryckson Ludji di Kendari, Rabu (22/12/2021) malam.

Kata dia, akibat kejadian itu pihaknya merasa terpukul namun sebagai perantau harus menjujung tinggi hukum di suatu wilayah. Lanjutnya, kepolisian terus bekerja keras dalam mengungkap siapa pelaku dalam insiden naas itu.

“Semoga saja pelaku dapat ditangkap secepatnya dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat NTT mendukung langkah polisi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Kemudian masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dengan hoaks agar bisa hidup nyaman, aman, dan tentram.

Seperti diketahui, bentrok dua kelompok di Kendari beach menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka. Selain korban jiwa lapak pedagang kaki lima dibakar massa yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian juga telah menangkap satu orang petinggi ormas inisial AB di Bundaran Tank, Kota Kendari, Sultra, Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Selain menangkap satu petinggi ormas kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi terkait bentrok itu.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan itu. Kata dia, penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan penghasutan.

“Tersangka AB dijerat pasal 160 KUHP penghasutan,” singkatnya melalui layanan Whatsapp, Senin (20/12/2021). (B)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini