
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepasang kekasih berinisial IRP (19) dan H (19) diringkus polisi lantaran terlibat sebagai pengedar sabu. Di tangan kedua pelaku berhasil didapatkan sabu seberat 266 gram.
IRP diketahui bekerja sebagai sopir taksi online, ia baru lima hari sementara kekasihnya tidak bekerja. Keduanya ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis 6 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 21.30 Wita.
Kanit 2 Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Sultra AKP Samsir Nasir menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran narkoba di wilayah itu.
“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini tidak berkutik. Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti 28 saset dengan berat 266 gram,” ujar Samsir di Polda Sultra (7/1/2022).
Kata dia, setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku yang ia gunakan. Setelah itu petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam kamar kos mereka.
Setelah ditangkap kedua pelaku itu digiring di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, IRP (19) mengaku dirinya rela menjadi pengedar narkoba untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang bernama Ilong melalui sambungan telepon.
“Hasil jual sabu saya pakai untuk bayar kos dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Sekali transaksi kedua pelaku itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta. Kedua pelaku itu mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin












